Bawa Sabu 12 Gram, Seorang Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Bangkalan

  


Polres Bangkalan - Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil meringkus pemuda beinisial R (27) warga Desa Pekadan Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. 

Sabu 12 gram ditemukan polisi saat melakukan penggeledehan. Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H. mengatakan pelaku yakni R (27) warga Desa Pekadan Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. 

"Jadi kami mendapat informasi bahwa pelaku kerap melakukan transaksi barang tersebut, kami lalu melakukan penyelidikan," ujar Iptu Kiswoyo pada Kamis pagi ini (27/03/2025). 

Iptu Kiswoyo mengatakan, petugas lalu mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Polisi menangkap pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti.

"Kami amankan pelaku di rumahnya. Selain itu, ada sabu seberat 11,98 gram yang kami temukan dari tangan pelaku," imbuh Iptu Kiswoyo. Tak hanya itu, sabu tersebut telah dikemas pelaku dalam 30 klip kecil. Diduga, puluhan klip sabu itu akan diedarkan oleh pelaku.

Polisi lalu menyita barang bukti tersebut dan membawa pelaku ke Mapolres Bangkalan untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (Red/Hum)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WWF Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri

"Siberbi" Salah Satu Wujud Kepedulian Polisi di Jember kepada Masyarakat Setiap Hari Rabu

Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK